Tiktok Serta Platform Social Media Sejenis Dilarang Untuk Berjualan
Pada hari Senin, 25 September 2023, Pemerintah resmi mengumumkan kalau TikTok serta platform social media sejenis dilarang untuk berjualan lagi dan hanya boleh digunakan sebagai sarana promosi dengan cara merevisi _Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No 50 Tahun 2020. Imbas dari peraturan tersebut adalah fitur jual beli dan transaksi di TikTok harus dihilangkan.
Kira-kira kenapa ya TikTok dilarang melakukan kegiatan perdagangan? Dan apa saja efek domino dari larangan ini bagi para seller, affliator dan creator yang aktif di TikTok?
Yang penasaran jangan lupa nongkrongin instagram live MoM Academy, pada :
๐ Rabu, 27 September 2023
โฐ 13.30 - WIB
Karena kita akan diskusi dan bahas bareng sama MoM Rianti dan Mak E, Tim Digital MoM Academy tentang pro dan kontra larangan TikTok untuk berjualan. Jadi jangan lupa pasang alarmnya ya supaya gak ketinggalan
๐งก MoM Academy