Cuti Lahiran Jadi 6 Bulan? UU KIA Sudah Disahkan

Cuti Lahiran Jadi 6 Bulan? UU KIA Sudah Disahkan
MoMs, kemarin dan hari ini pasti sudah banyak bertebaran di timeline ya terkait informasi UU KIA (Kesejahteraan Ibu dan Anak) yang akhirnya disahkan oleh DPR kemarin, tanggal 4 Juni 2024, dan yang paling banyak dapat sorotan adalah, UU KIA ini menjamin untuk Ibu yang melahirkan bisa mendapatkan hak cuti selama 6 bulan dan tetap dapat gaji.
Nah MoMs, untuk hak cuti tersebut diatur dalam :
Pasal 4 ayat (3) huruf a tertulis setiap ibu yang bekerja berhak mendapatkan cuti 6 bulan dengan syarat, yaitu sebagai berikut:
1. paling singkat 3 bulan pertama, dan
2. paling lama 3 bulan berikutnya jika terdapat kondisi khusus yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter. Mesti dicatat serta diingat baik-baik ya MoMs.
Sementara untuk hak gaji selama cuti melahirkan diatur dalam :
Pasal 5 ayat (2) yang mengatur 3 ketentuan pembayaran upah untuk ibu yang menjalankan cuti melahirkan selama 6 bulan, yaitu:
a. secara penuh untuk 3 bulan pertama,
b. secara penuh untuk bulan keempat, dan
c. 75 persen dari upah untuk bulan kelima dan keenam.
Adapun kondisi khusus yang dimaksud adalah :
Ibu yang mengalami gangguan kesehatan, dan/atau komplikasi pasca persalinan atau keguguran.
Ibu yang melahirkan anak mengalami masalah kesehatan, gangguan kesehatan, dan/atau komplikasi.
MoMs, pastikan membaca dan memahami setiap informasi yang tertulis supaya tidak salah persepsi ya. Informasi ini tentunya sangat penting, apalagi bagi MoMs yang saat ini sedang mengandung buah hati tercinta.
Sumber : dirangkum dari kompas.com : Artikel ini dengan judul "UU KIA Disahkan, Angin Segar Cuti 6 Bulan dan Jaminan Gaji Bagi Ibu Melahirkan" Terbit pada : 5 Juni 2024.